Majelis dan Lembaga Muhammadiyah
1. Pengertian Majelis dan Lembaga
Setelah Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Aceh than 1995, terjadi perubahan beberapa majelis menjadi lembaga. Kemudian hasil muktamar tersebut mengalami proses pembahasan lebih lanjut di muktamar berikutnya. Sampai muktamar ke-45 di Malang pada tanggal 3-8 Juli 2005 menghasilkan keputusan terbaru. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditanfidzkan mencantumkan perbedaan majelis dan lembaga Muhammadiyah. Adapun masing-masing pengertiannya sebagai berikut:
a. Majelis
Pengertian majelis telah diatur dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Bab VII Unsur Pembantu Pimpinan, Pasal 20 ayat 2. Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
b. Lembaga
Pengertian lembaga telah diatur dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Bab VII Unsur Pembantu Pimpinan, Pasal 20 ayat 3. Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pendukung Muhammadiyah.
2. Macam-Macam Majelis dan Lembaga
Dari Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Aceh pembentukan majelis dan lembaga terus berkembang. Adapun macam-macamnya sebagai berikut:
a. Macam-Macam Majelis
1) Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus
2) Majelis Tarjih dan Tajdid
3) Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan
4) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
5) Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani
6) Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
7) Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq dan Shadaqah
8) Majelis Ekonomi
b. Macam-Macam Lembaga
1) Lembaga Hikmah dan Hubungan Luar Negeri
2) Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi
4) Lembaga Seni Budaya
5) Lembaga Pemberdayaan Buruh, Tani dan Nelayan
6) Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup
7) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
8) Lembaga Pustaka dan Informasi
9) Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
0 komentar: