Assalamu'alaikum,
Nanda-nanda sekalian sebelum PJJ kali ini di muali silahkan nanda sekalian baca Metode PJJ dibawah ini agar kalian bisa lebih memahami materi PJJ pada mata Pelajaran Kemuhammadiyan.
- Bacalah Do’a sebelum memulai kegiatan PJJ dengan bacaan “Basmallah”
- Siapkan alat tulis/buku sebagai catatan dalam kegiatan PJJ
- Buatlah catatan yang dianggap penting untuk memahami materi di buku tulis
- Kirimkan hasil catatan kalian melalui Tombol Presensi dan Penugasan pada akhir artikel Materi
- Jika terdapat pertanyaan silahkan bertanya silajkan melalui link WhatApps Berikut : KLIK DISINI
Selamat Membaca
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
a. Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa
tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar,
ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang
menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan
muhsin yang paripurna.
b. Setiap
warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan
tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan
khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
a. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan
akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang
diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b. Setiap
warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa
didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal shalih
dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad,
fahsya, dan kemunkaran.
c. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq
al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq
yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi
sesama.
d. Setiap
warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam
kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi
dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik
dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
a. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah
terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan
diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang
menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap
warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan
menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan
Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan
amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku
yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap
warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah
di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara
aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan
kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq
karimah37.
b. Setiap
warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani,
dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang
dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c. Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras,
disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan39.
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
a. Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan
bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak
hidup anak43, saling menghargai dan
c. menghormati
antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44,
menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47,
memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang
tidak mampu49.
3. Aktifitas Keluarga
a. Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar
terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan
keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta
menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan
terhadap anggota keluarga.
c. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta
qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan
shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a. Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama
seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan
memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian
sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus
dipelihara hak-haknya.
b. Setiap
keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam
bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51,
bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52,
menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi
keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga
memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila
tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga
meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan,
bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c. kepada
tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada,
menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling
tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat
dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk
bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan
sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan
dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
d. Dalam hubungan-hubungan sosial
yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga,
maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan
sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai
kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat
manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60,
menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64,
menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan
mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi
masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan
buruknya masyarakat dengan
e. melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi
masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati
dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74,
dan hubunganhubungan Islam
yang sebenar-benarnya.
f. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai
wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan
hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad
Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi
tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan)
ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh
komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh,
dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi,
dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang
benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam
menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan
hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan
organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan
kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh
al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah
benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah
yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap
anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam
bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan
tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam
lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya
yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya
ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit)
dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga
tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para
pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam lainnya.
9. Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola
organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk
kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap
anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu
yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha
hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha
untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap
sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah
dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan
berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan
semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa
pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori
kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan
Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat
bagi alam semesta).
14. Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya
bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan
(komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari
berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena
keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah
pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah
dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap
anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari
perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan
Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
0 komentar: