Assalamu'alaikum,
Nanda-nanda sekalian sebelum PJJ kali ini di muali silahkan nanda sekalian baca Metode PJJ dibawah ini agar kalian bisa lebih memahami materi PJJ pada mata Pelajaran Kemuhammadiyan.
- Bacalah Do’a sebelum memulai kegiatan PJJ dengan bacaan “Basmallah”
- Siapkan alat tulis/buku sebagai catatan dalam kegiatan PJJ
- Buatlah catatan yang dianggap penting untuk memahami materi di buku tulis
- Kirimkan hasil catatan kalian melalui Tombol Presensi dan Penugasan pada akhir artikel Materi
Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini
mengalami beberapa kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah.
Berikut ini dijelaskan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
1. Perumusan Pertama : Pada
waktu permulaan beridirinya dirumuskan sebagai berikut:
a.
Menyebabkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi
putra, di dalam residensi Yogyakarta.
b.
Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
2. Perumusan Kedua : Setelah
Muhammadiyah meluas sampai ke luar Yogyakarta dan berdiri cabang-cabang di
wilayah Hindia Belanda (Indonesia), rumusannya disempurnakan menjadi:
a.
Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di
Hindia Belanda.
b.
Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada
sekutu-sekutunya.
3. Perumusan Ketiga : Pada saat
pemerintahan Fasis Jepang (1942 – 1945), segala macam dan bentuk pergerakan
mendapat pengawasan yang sangat keras. Maka rumusannya menjadi:
a.
Hendak menyiarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan
tuntunannya.
b.
Hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum serta
c.
Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik
kepada anggota-anggotanya.
d.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4. Perumusan Keempat : Setelah
masa kemerdekaan, dalam muktamar Muhammadiyah ke31 di Yogyakarta tahun 1950
rumusan, maksud dan tujuan diubah. Rumusan keempat berbunyi: “Maksud dan tujuan
persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat
mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
5. Perumusan Kelima : Pada waktu
muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959 terjadi perubahan rumusan,
bunyinya: “Menegakkan dan Menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
6. Perumusan Keenam : Muktamar
Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985 tercatat sebagai muktamar yang
sangat bersejarah karena menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah,
antara lain pada perumusan nama dan kedudukan, azas, maksud dan tujuan
persyarikatan. Pergantian tersebut karena adanya Undang-Undang Pokok Keormasan
Nomor 8 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa seluruh ormas harus mencantumkan
Pancasila sebagai satu-satunya azas organisasi termasuk Muhammadiyah. Maka
berubah menjadi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.
7. Perumusan Ketujuh: Muktamar
ke-44 di Jakarta tahun 2000, salah satu hasilnya adalah mengembalikan Islam
sebagai azas persyarikatan. Perumusan azas Islam dalam Anggaran Dasar
Muhammadiyah yang diubah dalam muktamar tersebut tidak dicantumkan secara
eksplisit dalam salah satu pasal. Tetapi dimasukkan dalam pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi: “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,
berazaskan Islam yang bersumber pada Al Quran dan As Sunnah”.
Alasan perubahan ini
adalah Tap MPR RI tahun 1998, No. XVIII/MPR/1998 yang intinya bahwa Pancasila
tidak harus dijadikan azas bagi lembaga keagamaan, social kemasyarakatan maupun
lembaga politik.
Rumusan ketujuh ini berbunyi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah
SWT”.
8. Perumusan Kedelapan : Hasil
muktamar terbaru ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan, maksud dan tujuan
tercantum dalam Anggaran Dasar. Pada Bab III Maksud dan Tujuan serta Usaha
Pasal 6 yang berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”. Azas Muhammadiyah tercantum dalam Bab II Identitas, Azas dan
Lambang pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah berazas Islam”.
a.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar
dijelaskan sebagai berikut:
b.
Menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak
condong apalagi rubuh.
c.
Menjunjung tinggi berarti membawa atau menjunjung di atas segalanya,
mengindahkan serta menghormatinya.
d.
Agama Islam berarti agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak
Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
e.
Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.
f. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berarti masyarakat yang segala aspek kehidupannya telah sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.
Demikian PJJ Kemuhammadiyahan pada hari ini Selanjutnya silahkan kalian Melakukan Presensi dengan mengisi catatan pada form Melalui Tombol dibawah
0 komentar: