Minggu, 11 Oktober 2020

Kelas 10 (Maksud dan Tujuan Muhammadiyah)

   

Assalamu'alaikum,

Nanda-nanda sekalian sebelum PJJ kali ini di muali silahkan nanda sekalian baca Metode PJJ dibawah ini agar kalian bisa lebih memahami materi PJJ pada mata Pelajaran Kemuhammadiyan. 

  1. Bacalah Do’a sebelum memulai kegiatan PJJ dengan bacaan “Basmallah”
  2. Siapkan alat tulis/buku sebagai catatan dalam kegiatan PJJ
  3. Buatlah catatan yang dianggap penting untuk memahami materi di buku tulis
  4. Kirimkan hasil catatan kalian melalui Tombol Presensi dan Penugasan pada akhir artikel Materi

Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah. Berikut ini dijelaskan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah.

1.      Perumusan Pertama : Pada waktu permulaan beridirinya dirumuskan sebagai berikut:

a.       Menyebabkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi putra, di dalam residensi Yogyakarta.

b.      Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.

2.      Perumusan Kedua : Setelah Muhammadiyah meluas sampai ke luar Yogyakarta dan berdiri cabang-cabang di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), rumusannya disempurnakan menjadi:

a.       Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia  Belanda.

b.      Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.

3.      Perumusan Ketiga : Pada saat pemerintahan Fasis Jepang (1942 – 1945), segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras. Maka rumusannya menjadi:

a.       Hendak menyiarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan tuntunannya.

b.      Hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum serta

c.       Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.

d.      Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.

4.      Perumusan Keempat : Setelah masa kemerdekaan, dalam muktamar Muhammadiyah ke31 di Yogyakarta tahun 1950 rumusan, maksud dan tujuan diubah. Rumusan keempat berbunyi: “Maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.

5.      Perumusan Kelima : Pada waktu muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959 terjadi perubahan rumusan, bunyinya: “Menegakkan dan Menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.

6.      Perumusan Keenam : Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985 tercatat sebagai muktamar yang sangat bersejarah karena menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada perumusan nama dan kedudukan, azas, maksud dan tujuan persyarikatan. Pergantian tersebut karena adanya Undang-Undang Pokok Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa seluruh ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas organisasi termasuk Muhammadiyah. Maka berubah menjadi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.

7.      Perumusan Ketujuh: Muktamar ke-44 di Jakarta tahun 2000, salah satu hasilnya adalah mengembalikan Islam sebagai azas persyarikatan. Perumusan azas Islam dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam muktamar tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal. Tetapi dimasukkan dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berazaskan Islam yang bersumber pada Al Quran dan As Sunnah”.

            Alasan perubahan ini adalah Tap MPR RI tahun 1998, No. XVIII/MPR/1998 yang intinya bahwa Pancasila tidak harus dijadikan azas bagi lembaga keagamaan, social kemasyarakatan maupun lembaga politik.

Rumusan ketujuh ini berbunyi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.

8.      Perumusan Kedelapan : Hasil muktamar terbaru ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan, maksud dan tujuan tercantum dalam Anggaran Dasar. Pada Bab III Maksud dan Tujuan serta Usaha Pasal 6 yang berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. Azas Muhammadiyah tercantum dalam Bab II Identitas, Azas dan Lambang pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah berazas Islam”.

a.       Maksud dan tujuan Muhammadiyah yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar dijelaskan sebagai berikut:

b.      Menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi rubuh.

c.       Menjunjung tinggi berarti membawa atau menjunjung di atas segalanya, mengindahkan serta menghormatinya.

d.      Agama Islam berarti agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.

e.      Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.

f.        Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berarti masyarakat yang segala aspek kehidupannya telah sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.


Demikian PJJ Kemuhammadiyahan pada hari ini Selanjutnya silahkan kalian Melakukan Presensi dengan mengisi catatan pada form Melalui Tombol dibawah 


Silahkan Pilih Tombol untuk Presensi dan Penugasan Kelas



Previous Post
Next Post

Guru Mapel Pendidikan Kemuhammadiyahan SMA Muhammadiyah Wonosobo

0 komentar: