Assalamu'alaikum,
Nanda-nanda sekalian sebelum PJJ kali ini di muali silahkan nanda sekalian baca Metode PJJ dibawah ini agar kalian bisa lebih memahami materi PJJ pada mata Pelajaran Kemuhammadiyan.
- Bacalah Do’a sebelum memulai kegiatan PJJ dengan bacaan “Basmallah”
- Siapkan alat tulis/buku sebagai catatan dalam kegiatan PJJ
- Buatlah catatan yang dianggap penting untuk memahami materi di buku tulis
- Kirimkan hasil catatan kalian melalui Tombol Presensi dan Penugasan pada akhir artikel Materi
- Jika terdapat pertanyaan silahkan bertanya silajkan melalui link WhatApps Berikut : KLIK DISINI
Selamat Membaca ==>>>>
Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)
A. Pengertian dan Sejarah Perumusan Muqaddimah AD/ART
A. Pengertian dan Sejarah Perumusan Muqaddimah AD/ART
Muhammadiyah
1. Pengertian Muqaddimah Anggaran Dasar
Dari segi hukum muqaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dari batang tubuhnya. Selain itu, juga terpisah dari batang tubuhnya. Meskipun demikian muqaddimah anggaran dasar tersebut tetap terjalin dengan batang tubuhnya dalam hubungan kausal organisasi. Muqaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok yang sangat fundamental. Di dalamnya tertunga pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan. Maka dari itu, harus dituangkan dalam pasal-pasal dari batang tubuhnya.
Pengertian muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah ialah uraian pembukaan anggaran dasar, yang berisi uraian tentang tujuan pokok yang diperjuangkan oleh persyarikatan Muhammadiyah.
2. Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah disusun secara formal setelah gerakan ini berumur 38 tahun. Namun, bukan berarti sebelum itu Muhammadiyah belum memiliki jiwa, semangat dan napas perjuangan yang pasti. K.H. Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah seluruhnya berlandaskan pada ajaran Al Qu’an. Hasil rumusan Ki Bagus Hadikusumo pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950
konsep tersebut diajukan kembali. Muncul pula konsep lain yang disusun HAMKA dan kawankawan
isinya lebih menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan Negara dan Bangsa. Muktamar belum bisa memutuskan lalu diserahkan pada sidang Tanwir tahun 1951 yang memutuskan menerima konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksionalnya. Lalu dibentuk Tim Penyempurnaan yang ditunjuk oleh sidang Tanwir: HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, K.H. Farid Ma’ruf dan Zein Djambek.
Susunan muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi beberapa factor sebagai berikut:
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b. Kehidupan rohani keluarga muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan paham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
d. Dorongan disusunnya pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
Demikian PJJ Kemuhammadiyahan pada hari ini Selanjutnya silahkan kalian Melakukan Presensi dengan mengisi catatan pada form Melalui Tombol dibawah
0 komentar: